PBB-online | BAPENDA

Bayar PBB secara Online?

Bagaimana caranya?

1. Tekan tombol "Bayar PBB"

tombol berada pada bagian bawah form ini

2. Akan tampil form yang meminta untuk memasukan Nomor Objek Pajak (NOP) mu

Nomor Objek Pajak (NOP) terdiri dari 18 digit angka

3. Masukan NOP-mu, lalu tekan tombol "Tampilkan QRIS"

QRIS = Quick Response Code Indonesian Standard. Kode ini dapat dipindai untuk pembayaran PBB

4. Lakukan Pembayaran PBB dengan memindai kode QRIS

Pindai kode QRIS yang tampil untuk melakukan pembayaran PBB. Jika pembayaran PBB-mu berhasil, kamu bisa melihat status pembayaranmu dengan menekan tombol "Periksa Status Pembayaran PBB"

Pendaftran Online - PBB


PBB Online

Alur Pendaftaran Online

Mulai

Pilih Jenis Pelayanan

Jenis pelayanan terdiri dari :
  • Pendaftaran PBB secara mandiri dan kolektif
  • Update Data PBB : 1. Pembetulan 2. Pengurangan 3. Keberatan (Mandiri atau Kolektif)
  • Pembatalan/ Penghapusan PBB

Siapkan dokumen syarat pelayanan

Baca terlebih dahulu syarat pelayanan, siapkan dokumen yang diperlukan, jika ada dokumen yang perlu didownload, downloadlah dokumen tersebut

Isi form dan upload

Isilah form secara online :
  • Nama
  • Nomor Surat Pengantar Pekon/Kelurahan atau upload dokumen
  • Foto/ scan surat tanah/surat jual beli
  • Foto/ scan KTP
  • Isi blanko SPOP/LSPOP dan upload
  • Jika ada penghapusan/ pembatalan, surat pengantar harus diketahui oleh Camat.
Pada bagian upload file, uploadlah file sesuai dengan informasi file yang harus diupload. File yang diupload berupa tipe file JPG atau PNG atau PDF.

Tekan tombol KIRIM jika semua telah lengkap diisi

Jika dokumen berhasil dikirim, maka akan tampil pemberitahuan bahwa dokumen berhasil dikirim disertai dengan TOKEN pendaftaran, catatlah token tersebut. Token pendaftaran digunakan untuk melihat progres pelayanan yang telah diajukan, dan juga untuk memperbaiki dokumen apabila ada kekeliruan penyampaian dokumen.

Selesai
SSD

(Soal Sering Ditanya)

Wajib. Jika kita sebagai masyarakat yang taat kepada pemerintah khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, tentu segera daftarkan tanah dan atau bangunan anda jika blm terdaftar sebagai wajib pajak PBB-P2 sebagai kontribusi kita kepada Pemerintah Daerah.

Dapat diterbitkan kembali, dengan syarat melengkapi dokumen yang telah ditentukan, yaitu dengan membawa surat keterangan hilang dari kepolisian dan pengantar dari pekon/kelurahan.

Wajib. Karena dengan membawa/ melampirkan/ scan surat pengantar dari pekon/ kelurahan sebagai bukti bahwa aparatur pekon/ kelurahan mengetahui akan terbit SPPT PBB-P2 baru atas nama wajib pajak tersebut. Jadi, jika tahun berikutnya terbit kembali maka aparatur pekon/ kelurahan akan mudah untuk menagihnya.

  1. Teller Bank Lampung;
  2. Agen L-SMART Bank Lampung;
  3. Aplikasi LampungOnline;
  4. Tokopedia;
  5. Blibli.com
  6. Shopee
  7. Indomaret;
  8. Alfamart;
  9. Dengan menunjukkan/ memasukkan NOP (Nomor Objek Pajak) yang tertera di SPPT PBB-P2;
  10. QRIS (untuk Kelurahan Way Mengaku, Pasar Liwa, Sekincau, Pajar Bulan dan Tugusari) dan jika mengajukan PBB Mandiri.

Dan untuk pekon yang di SPPT-PBB-P2 belum muncul kode barcode (QRIS), dapat membuka aplikasi pbb.lampungbaratkab.go.id dan pilih Bayar PBB, kemudian masukkan NOP, lalu akan muncul kode QRIS, scan QRIS dengan menggunakan aplikasi banking yang dimiliki oleh wajib pajak dan bayar.

Proses pembuatan SPPT PBB-P2 itu cepat dan dapat ditunggu, jika persyaratan yang diperlukan sudah lengkap dan benar serta aplikasi tidak mengalami gangguan.

Ada 2 point untuk menjawab pertanyaan tersebut :

  1. Data SPPT PBB punya kita telah sesuai dengan kondisi dilapangan dan baru diterbitkan SPPT PBB-P2nya sedangkan SPPT PBB-P2 punya tetangga sudah lama dan belum pernah dilakukan pemutakhiran data atau belum pernah dilakukan pembetulan data setelah dilakukan renovasi bangunan.
  2. Kita sebagai pemilik tanah dan atau bangunan telah sesuai dalam pengisian Blanko SPOP/LSPOPnya sedangkan tetangga dalam pengisian SPOP/LSPOP bisa jadi belum sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Jika hal tersebut terjadi, untuk segera melaporkan ke aparat pekon/ kelurahan dalam hal pemangku/ kaling agar segera disampaikan ke wajib pajak untuk dapat di sesuaikan data PBBnya di SPOP/LSPOP.

Dapat diajukan penghapusan atau pembatalan dengan didukung syarat sebagai berikut :

1. Dengan membawa surat dari pemangku kewenangan (pemilik wilayah) yaitu Hutan Lindung  misal dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam - BKSDA, HKm dari Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, TNBBS dari Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan yang isi suratnya menyatakan bahwa SPPT PBB-P2 dimaksud terbit di wilayahnya dan surat ditujukan kepada Bupati Lampung Barat. Salah satu syarat untuk pengajuan penghapusan atau pembatalan harus melampirkan SPPT PBB-P2 asli (tahun berjalan).

2. Jika masuk dalam wilayah HKm harus dapat melampirkan Surat Keputusan Bupati tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.

3. Surat Pengantar dari Peratin/ Lurah yang diketahui oleh Camat.

Ikuti perkembangan terkini Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Lampung Barat dengan mengikuti kanal sosial media kami

Kontak Kami

Badan Pendapatan Daerah

Jalan Tulip No.9

Liwa, Lampung Barat